Suara.com - Pemerintah lewat Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan cara registrasi kartu.
Calon pelanggan dan pelanggan lama perlu mempersiapkan identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai alat validasi dari proses registrasi ini.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dalam rangka melindungi pelanggan dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan lainnya. Selain itu, registrasi ini dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan.
Penyedia jaringan telekomunikasi selular seperti Telkomsel dan XL juga menerapkan regulasi ini bagi calon pelanggan dan pelanggan lamanya. Yuk, simak cara registrasi kartu Telkomsel dan XL berikut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kuota Telkomsel, Indosat, Tri dan XL
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel bagi pelanggan lama:
- Ketik SMS: ULANG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG 1232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel:
- Ketik SMS: REG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: REG 1232323454556566#32010604001300027#
Cara Registrasi Kartu XL
Bagi pelanggan lama, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Diregistrasi
- Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG31232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK, kirim ke nomor 4444
- Contoh: DAFTAR#1232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan lama, jika tidak melakukan registrasi maka XL sebagai penyedia kartu tersebut akan melakukan pemblokiran bertahap. Proses validasi kartu akan berlangsung maksimal 1x24 jam.
Apabila mengalami kendala dalam proses registrasi, anda dapat menghubungi Call Center penyedia layanan masing-masing atau menghubungi layanan pelanggan Dukcapil (HALO DUKCAPIL) melalui panggilan telepon ke nomor 1500-537.
Ingin mengetahui cara mengecek kuota Telkomsel dan XL, cek artikel kami di SINI
Anda juga dapat mengakses layanan Dukcapil lainnya melalui e-mail [email protected]. Sedangkan, khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan registrasi kartu dapat mengunjungi gerai Telkomsel ataupun XL dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KTAP/KITAS.
Itulah cara registrasi kartu prabayar Telkomsel dan XL.
Kontributor : Theresia Simbolon