Suara.com - Pemerintah lewat Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan cara registrasi kartu.
Calon pelanggan dan pelanggan lama perlu mempersiapkan identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai alat validasi dari proses registrasi ini.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dalam rangka melindungi pelanggan dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan lainnya. Selain itu, registrasi ini dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan.
Penyedia jaringan telekomunikasi selular seperti Telkomsel dan XL juga menerapkan regulasi ini bagi calon pelanggan dan pelanggan lamanya. Yuk, simak cara registrasi kartu Telkomsel dan XL berikut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kuota Telkomsel, Indosat, Tri dan XL
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel bagi pelanggan lama:
- Ketik SMS: ULANG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG 1232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, berikut cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel:
- Ketik SMS: REG <SPASI> NIK #NOMOR KK#, kirim ke nomor 4444
- Contoh: REG 1232323454556566#32010604001300027#
Cara Registrasi Kartu XL
Bagi pelanggan lama, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Diregistrasi
- Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK, kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG31232323454556566#32010604001300027#
Bagi pelanggan baru, registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara berikut: