Suara.com - Belum banyak yang tahu cara unreg kartu Telkomsel ternyata bisa melalui dua cara. Mari disimak bersama!
Sebelum menggunakan kartu SIM (Subscriber Identity Module) prabayar yang baru Anda beli, Anda perlu melakukan registrasi untuk mengaktifkan dan mendaftarkan nomor kartu tersebut.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM, Anda perlu menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Regulasi ini dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang marak terjadi di Indonesia. Anda juga tidak dapat melakukan registrasi kartu SIM sebanyak-banyaknya karena ada batasan maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Cara Unreg Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, Mudah dan Cepat
Dilansir dari kominfo.go.id, berdasarkan Surat Edaran Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2008, pengguna kartu prabayar hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Jika ingin mendaftarkan kartu ke-4 untuk keperluan yang jelas, Anda harus melakukan registrasi di gerai milik operator kartu tersebut.
Anda juga dapat melakukan pembatalan registrasi atau unreg kartu SIM jika sewaktu-waktu ingin menggantinya dengan kartu SIM baru. Untuk melakukan unreg kartu SIM, Anda hanya perlu menyediakan nomor KK yang Anda gunakan pada saat melakukan registrasi sebelumnya.
Telkomsel sebagai salah satu operator telekomunikasi seluler di Indonesia juga menyediakan layanan unreg kartu SIM bagi para penggunanya. Jika Anda para pengguna kartu Telkomsel dan masih kebingungan untuk melakukan unreg kartu Anda, yuk simak ulasan berikut tentang cara unreg kartu Telkomsel :
Cara unreg kartu Telkomsel pakai SMS
Baca Juga: Cara Download dan Install SmadAV Versti Terbaru untuk Windows
- Buka menu SMS di hp Anda
- Ketik UNREG#NomorKK
- Contoh: UNREG#1232323232454545
- Kirim SMS ke nomor 444
- Anda akan mendapatkan SMS balasan terkait status permohonan unreg kartu SIM Anda
Cara unreg kartu Telkomsel pakai kode dial USSD