Suara.com - Saat ini pemerintah sudah menerapkan peraturan wajib untuk melakukan registrasi bagi para pengguna kartu SIM. Registrasi tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga(KK) dari masing-masing pengguna.
Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi Anda pengguna baru saja, bagi Anda pengguna lama yang belum meregistrasikan nomor Anda wajib melakukannya agar nomor Anda tidak di blokir.
Jika Anda yang termasuk memiliki banyak nomor, Anda wajib meregistrasikan semua nomor Anda lho!
Jika sebelumnya Komenkominfo hanya memberikan batasan bagi satu pengguna hanya dapat emndaftarkan tiga nomor saja, saat ini Anda sudah dapat mendaftarkan lebih dari tiga nomor dengan NIK dan KK yang sama.
Baca Juga: Cara Download dan Install SmadAV Versti Terbaru untuk Windows
Untuk menjaga keamanan, Anda dapat melakukan Unreg untuk nomor yang sudah tidak akan Anda gunakan. Berikut cara Unreg kartu Telkomsel, Indosat dan Tri.
- Melalui SMS
- Ketik UNREG#NomorNIK pada menu SMS.
- Kirim SMS tersebut ke nomor 444.
- Anda akan menerima balasan otomatis dari operator. - Melalui kode dial/USSD
- Ketiklah *444# pada menu panggilan lali tekan OK/YES/CALL.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan menu dengan beberapa pilihan, pilihlah nomor 3 untuk "UNREG"
- Selanjutnya masukkan 16 digit nomor NIK yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Melalui SMS
- Ketik UNPAIR#NomorNIK pada menu SMS.
- Kirim SMS tersebut ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
- Melalui situs resmi TRi
- Silahkan akses situs resmi Tri melalui komputer atau smartphone Anda dengan alamat registrasi.tri.id
- Akan ada dua menu yang tersedia pada laman tersebut yaitu 'Registrasi Kartu Prabayar' dan 'Unreg'.
- Pilihlah menu 'Unreg'
- Masukkan data-data yang Anda gunakan ketika meregistrasi nomor Tri Anda. Mulai dari 'Nomor Ponsel', 'nomor NIK' dan 'nomor KK'.
- Kemudian, klik 'Minta Kode Rahasia', kode tersebut akan otomatis terkirim melalui SMS ke nomor Tri yang Anda daftarkan.
- Lalu masukkan kode tersebut pada kotak yang tersedia. Kode ini hanya berfungsi selama lima menit, jika melebihi wkatu tersebut Anda harus meminta ulang kode.
- Klik kolom 'i'm not a robot' untuk validasi .
- Lalu klik kirim.
Itulah cara Unreg kartu Telkomsel, Indosat dan Tri, selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online