Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera membuat Pusat Monitoring Telekomunikasi untuk mengukur kualitas layanan (quality of service) para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Jangan sampai kita membuat infrastruktur sedemikian rupa, di lapangan quality of service-nya tidak baik," ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli dalam seminar daring Mendorong Akselerasi Transformasi Digital di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Menurut Ramli, pengukuran kualitas layanan dapat dilakukan dengan berbagai macam metode, mulai dari static test (uji statik) yang berfokus pada pusat, drive test (uji saat dalam perjalanan dengan kendaraan) di jalan protokol, hingga pelaksanaan pengukuran kualitas layanan yang dapat dilkukan secara rutin dan insidental.
"Intinya, kami akan sampai pada pengukuran-pengukuran untuk layanan voice (panggilan suara/telepon) dan sms (sort message service), kecepatan download (unduh) dan upload (unggah), dan juga kualitas video pada layanan Over The Top," kata Ramli.
Baca Juga: Satelit Satria Ditargetkan Meluncur 2023, Diangkut Roket SpaceX
"Direktorat Pengendalian sedang menyiapkan ini semua, ini menjadi concern (perhatian) kita semua karena upaya digitalisasi nasional yang dilakukan Kominfo itu harus dikawal," dia melanjutkan.
Permasalahan umum telekomunikasi di lapangan di antaranya aduan masyarakat terkait kurang baiknya kualitas layanan telekomunikasi, masih terdapat adanya wilayah yang belum terjangkau layanan internet, dan kerusakan jaringan telekomunikasi saat bencana yang membutuhkan penanganan khusus dan cepat.
Memastikan layanan telekomunikasi dapat berjalan dengan baik juga menjadi langkah yang telah dilakukan Kominfo selama pandemi, terutama saat Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Ramli mengatakan Kominfo terus berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan kapasitas internet menyusul lonjakan trafik yang diyakini terjadi selama PSBB.
"Sebagai contoh, misalnya, di daerah-daerah yang memang terdampak sangat besar dalam hal penggunaan kuota, maka kita minta operator untuk menggerakkan mobile BTS, combat BTS, dan lain-lain," ujar Ramli.
Baca Juga: Kemkominfo Luncurkan Lakumkm.id, Pusat Data UMKM di Indonesia
"Dalam range kenaikan 15 hingga 20 persen relatif operator bisa menjaga quality of service," dia menambahkan. [Antara]