Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tidak akan blokir TikTok hanya karena mengikuti langkah sejumlah negara yang sudah memblokir platform berbagi video berdurasi singkat tersebut.
"Jangan ikut-ikut kalau ada negara yang tutup, terus kita ikut blokir juga, ada negara yang buka kita ikut buka juga. Kita menentukan sesuai dengan arah kebijakan negara Indonesia," kata Plate saat ditemui Antara di gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Selama mengikuti undang-undang dan aturan, kata Johnny, maka penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini TikTok tetap dapat beroperasi.
"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka tentu dia menjadi masalah," ujar dia.
Baca Juga: Viral, Video TikTok Hana Hanifah Sentil Fakboy Tak Berduit
Menkominfo juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Di Indonesia ini semua penyelenggara sistem elektronik, semua aplikasi, kami ingatkan dan kami dorong terus untuk memanfaatkannya dengan memperhatikan dan sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Plate.
TikTok diketahui sudah diblokir di India. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat juga sedang mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi yang sedang naik daun tersebut.
Ada dugaan TikTok dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk mencuri data para penggunanya dan dikendalikan oleh Beijing. Tetapi semua tudingan ini dibantah oleh TikTok.
Baca Juga: Pakar Siber: TikTok Tak Lebih Bahaya dari Media Sosial Facebook