Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memasang mesin untuk blokir judi online dan meminta DPR untuk mengucurkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk membeli mesin tersebut.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin sore (13/7/2020).
Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling atau pengais, untuk mencari konten-konten negatif, yang lebih banyak soal pornografi.
"Kami ingin judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel seperti diwartakan Antara.
Baca Juga: Kuras ATM Teman, Oknum Staf Unud Habiskan untuk Judi Online
Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran menggunakan mesin crawling. Jika menemukan konten negatif, pemerintah akan meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.
Tetapi dengan mesin blokir tersebut yang ingin dibeli itu, Kominfo mengatakan pemerintah bisa langsung memblokir situs.
Sejauh ini Kominfo sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi online. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.
Baca Juga: Ngaku Iseng Unduh Aplikasi Dice Roller, Febri Dkk Diciduk Polisi di Warung