Telkomsel Minta Maaf ke Denny Siregar

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 20:43 WIB
Telkomsel Minta Maaf ke Denny Siregar
Setyanto Hantoro, Direktur Utama Telkomsel. [Antara/Dok Telkomsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operator seluler nasional Telkomsel meminta maaf ke Denny Siregar setelah seorang karyawan perusahaan itu ditangkap polisi karena mencuri dan menyebarkan data-data pribadi sang pegiat media sosial kondang Tanah Air.

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," kata SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya pada pekan ini Denny Siregar sempat mengancam menggugat Telkomsel jika tak menjelaskan mengapa data-data pribadinya bisa bocor ke Twitter.

Seruan Denny ini ditanggapi oleh Telkomsel yang berjanji akan bekerja sama dengan polisi. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate juga ikut mendorong Telkomsel untuk mengusut dugaan pencurian data tersebut.

Baca Juga: Pegawainya Dibekuk Usai Curi Data Denny Siregar, Telkomsel Apresiasi Polisi

Alhasil pada Jumat ini polisi mengumumkan telah menangkap FPH, pemuda 26 tahun yang juga pegawai Grapari Telkomsel di Surabaya, Jawa Timur. Pegawai outsourcing Telkomsel ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian data pribadi Denny Siregar.

Andi sendiri mengapresiasi kerja cepat polisi dan mengatkan bahwa tertangkapnya FPH adalah bukti bahwa sistem keamanan Telkomsel tidak dibobol oleh peretas dari luar, melainkan oleh karyawan sendiri.

FPH, yang bekerja sebagai customer service di Grapari Rungkut, diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel. Ia diyakini telah memotret data-data Denny Siregar dan menyerahkannya kepada sebuah akun Twitter untuk disebarkan.

Karena kejahatannya FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Tersangka Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Terancam Penjara 10 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI