Suara.com - SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkah cepat polisi yang telah menangkap tersangka yang mencuri data-data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar. Tersangka yang ditangkap itu adalah pegawai Telkomsel berstatus outsourcing.
Andi, seperti diwartakan Antara, Jumat (10/7/2020), mengatakan bahwa ditangkapnya tersangka yang merupakan karyawan Telkomsel membuktikan bahwa tak ada peretasan dari pihak luar.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," kata Andi.
Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tersangka Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Terancam Penjara 10 Tahun
"Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tutur Andi.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat menangkap FPH yang diduga telah membobol dan mencuri data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.
FPH yang berusia 26 tahun merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. FPH diduga telah mengambil data Denny Siregar tanpa izin dari database Telkomsel.
Polisi mengatakan FPH kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.