Gajah Sri Lanka terdaftar sebagai satwa yang terancam dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan mendapatkan perlindungan serius di bawah hukum Sri Lanka.
Hukuman untuk membunuh gajah termasuk hukuman mati. Namun, diperkirakan masih ada sekitar 200 satwa yang dibunuh setiap tahun, kemungkinan besar oleh para peternak ketika hewan itu tersesat di tanah pertanian.