Suara.com - TikTok memutuskan menarik diri dari Hong Kong. Dalam waktu dekat, aplikasi video tersebut tidak akan bisa diakses oleh para penggunanya di negara tersebut.
Menurut laporan GSM Arena, Rabu (8/7/2020), keputusan yang dibuat TikTok ini didorong oleh kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah China, negara asal TikTok.
Melalui kebijakan barunya, pemerintah China meminta seluruh perusahaan yang berada di wilayah kekuasaannya, termasuk TikTok, untuk menyerahkan data pengguna.
Tentu saja, undang-undang baru China ini menuai kontroversi karena mereka berupaya memiliki kontrol lebih besar atas perusahaan, memaksakan penyensoran terhadap konten-konten yang tidak diinginkan pemerintah, dan memaksa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk menyerahkan data pengguna.
Baca Juga: Ngeri, TikTok dan 50 Aplikasi iPhone Disebut Memata-matai Anda
Meski begitu, ByteDance selaku induk perusahaan TikTok mengklaim bahwa data penggunanya disimpan di luar China dan tidak diserahkan ke pemerintah.
Mereka juga berkomitmen untuk tidak berbagi data pengguna dengan pihak manapun, termasuk pemerintah China, dan tidak akan memenuhi permintaan tersebut.
Sebelumnya, undang-undang baru yang dibuat China itu juga memaksa India untuk memblokir TikTok beserta 58 aplikasi lainnya yang berasal dari Negeri Tirai Bambu.
Sementara di Amerika Serikat dan Inggris, TikTok juga tengah diperiksa pihak berwenang karena diduga memiliki potensi untuk mengancam keamanan nasional.
Baca Juga: India Larang 59 Aplikasi Buatan China, dari Mobile Legends hingga TikTok