Pada awal wabah di Indonesia, publik juga “tersesat” dengan berita bahwa ada bagian tanaman seperti empon-empon (rimpang) yang diklaim memiliki aktivitas antivirus. Bahkan Satuan Tugas COVID-19 DPR turut andil dalam mengimpor dan mengedarkan produk herbal Herbavid19.
Celakanya, pemberitaan semacam ini sudah tersebar luas namun bukti ilmiah yang mendukung klaim-klaim tersebut relatif tidak ada.
Rasionalisasi dalam riset obat herbal dari penelitian sebelumnya
Penemuan senyawa aktif yang bermanfaat menjadi obat sebenarnya bukan merupakan barang baru.
Baca Juga: Kalung Anti Corona akan Diproduksi Massal, Kementan Sebut Harga Terjangkau
Pada dekade 1960-an, kita mengenal vinkristine dan vinblastin yang berhasil diisolasi dari tanaman Catharantus roseus (tapak dara). Hingga saat ini kedua senyawa ini masih menjadi salah satu terapi standar untuk pengobatan kanker.
Di Asia pada periode 1970-an, artemisinin berhasil diisolasi dari Artemisia annua (anuma), sebuah tanaman yang menjadi bagian dari Traditional Chinese Medicine (TCM).
Artemisinin terbukti bermanfaat untuk terapi malaria sehingga saat ini dijadikan salah satu terapi standar malaria. Penemunya, Tu Youyou, mendapatkan Hadiah Nobel bidang kedokteran pada 2015.
Pemerintah Cina butuh waktu sangat lama untuk menggunakan temuan riset trial and error hingga akhirnya menjadikan artemisinin senyawa murni yang diizinkan, tanpa melihat dampak kestabilan obat dan memiliki ketersediayaan hayati.
Laporan riset artemisinin pertama dipublikasikan pada 1979. Lalu, walau masih diproduksi secara terbatas, artemisinin baru mendapatkan status resmi sebagai terapi pilihan untuk malaria sekitar tahun 2006.
Baca Juga: Takut Jadi Bahan Bullyan, Anggota DPR Minta Kalung Anti Corona Diuji Lagi
Selain itu terdapat beberapa masalah dari pendekatan riset obat berbasis herbal.