Suara.com - Sampai hari Kamis (02/07), angka kematian pasien positif Corona atau COVID-19 yang diumumkan Pemerintah Indonesia mencapai 2.987 orang.
Namun, angka ini hanya berasal dari angka kematian pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 melalui tes virus Corona, seperti swab atau PCR.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan panduan untuk mengklasifikasi dan menghitung angka kematian akibat COVID-19 supaya data yang terkumpul seragam dan akurat.
Dalam panduan WHO disebutkan angka kematian COVID-19 termasuk kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis dengan indikasi COVID-19, bukan hanya yang sudah dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: WHO Buka Rincian Awal Wabah, Laporan Pertama Berasal dari Kantornya Sendiri
Yang dimaksud dengan kondisi klinis antara lain sindrom kesulitan bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan pneumonia, meski pasien belum dinyatakan positif COVID-19.
Artinya, Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Indonesia seharusnya masuk dalam kategori memiliki kondisi klinis tersebut.
Menurut penghitungan Kawal COVID-19, sebuah organisasi sukarela inisiatif warganet, jika dihitung menurut panduan WHO, total angka kematian di Indonesia akibat COVID-19 sampai Rabu (01/07) adalah 9.674 orang.
"Tapi angka ini mungkin juga tidak sepenuhnya akurat, karena kami hanya punya data PDP dari 20 provinsi dan data ODP hanya dari 10 provinsi," kata Elina Ciptadi dari Kawal COVID-19 kepada Hellena Souisa dari ABC.
Menurut data Lapor COVID-19, per tanggal 26 Juni 2020, ada selisih 47 antara temuan Kematian Positif (2.730) dengan data pemerintah (2.683). Kematian Terduga Covid yang tak dibuka pemerintah ditemukan sebesar 7.107 jiwa.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Jadi 11 Juta, WHO Desak Semua Orang Ambil Kendali
Sementara Lapor COVID-19, platform yang menggunakan pendekatan laporan warga, mencatat total kematian akibat COVID-19 di Indonesia jika dihitung menggunakan cara WHO mencapai 9.837 orang per 26 Juni 2020.