Layanan Digital Kena Pajak, Berapakah Tagihan Netflix dan Spotify Kini?

BBC Suara.Com
Kamis, 02 Juli 2020 | 13:00 WIB
Layanan Digital Kena Pajak, Berapakah Tagihan Netflix dan Spotify Kini?
[BBC].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu Kamar Dagang Amerika Serikat, atau AmCham, mengatakan para pelaku usaha dan perwakilan dagang dari negara tersebut akan memonitor pelaksanaan pemungutan PPN untuk produk digital dari perusahaan-perusahaan luar negeri tersebut.

"Ini tentunya sesuatu yang akan diperhatikan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), karena mereka memperhatikan segala hal," kata Lin Neumann, manajer pelaksana AmCham.

Tata cara pemungutan PPN dan transparansi atas penggunaannya juga adalah "sesuatu yang dikhawatirkan oleh perusahaan-perusahaan [asal AS], karena kami tidak mau pemungutannya menjadi sebuah masalah, kami tidak ingin pemungutan itu menjadi hambatan bagi bisnis, kami tidak ingin ada pemblokiran, penghentian, dan hal-hal serupa lainnya. Jadi kami akan memonitor ini," kata Lin.

Lin juga mengatakan bahwa pihaknya telah diajak berdiskusi dengan pimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemungutan PPN produk digital.

Baca Juga: Pungutan PPN pada Platform Digital Netflix

"AmCham menyambut baik bahwa kami, setidaknya, diajak berdiskusi dengan pejabat pemerintah di level tertinggi soal masalah ini," tambahnya.

Yose Rizal Damuri, Kepala Departemen Ekonomi dari Center for Strategic and International Studies-CSIS, mengatakan bahwa pemungutan PPN bagi konsumen produk digital buatan luar negeri ini sudah "beralasan" dan dapat menjadi "salah satu sumber [pendapatan] pajak yang baru."

Meskipun demikian, ia tetap mendorong pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait ekonomi digital untuk melindungi konsumen serta memaksimalkan potensi ekonomi digital Indonesia.

"Perlindungan data [pribadi konsumen] dan lain-lain adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di internet. Tidak dipajaki pun juga harus tetap melindungi. Itu semua tentunya harus diselesaikan. Tapi kelihatannya memang kita masih agak tergagap-gagap untuk memasuki regulatory framework yang cukup baik dan cukup seimbang demi kemajuan [ekonomi digital Indonesia]," kata Yose.

"Pandemi ini menyadarkan kita bahwa transaksi ekonomi digital itu nyaman dilakukan. Konsumen menjadi lebih percaya kepada transaksi digital, sementara dari sisi penawarannya juga meningkat, jadi ke depannya pasti [jumlah transaksi online] lebih tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Nonton Netflix Berkualitas 4K Akan Memungkinkan dengan MacOS Big Sur

Sementara itu Rio Priambodo, staf pengaduan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa keluhan seputar layanan digital selama ini didominasi oleh sistem pembayaran, perubahan konten yang ditawarkan, dan sulitnya berhenti berlangganan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI