Menurut hasil riset itu, ekonomi digital Indonesia ditopang oleh e-commerce dan sektor pemanggilan layanan transportasi on-demand, yang nilai transaksi brutonya tahun lalu masing-masing diprediksi sebesar 21 miliar dolar AS dan 6 miliar dolar AS.
Bagaimana skema pajak produk-produk digital di Indonesia?
Sepanjang bulan Juli ini, Dirjen Pajak mengatakan akan menyusun daftar perusahaan penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN dari para penggunanya ke kas negara.
Perusahaan PMSE dari luar negeri yang dimaksud, misalnya, penyedia layanan streaming video asal Amerika Serikat Netflix, streaming musik dan podcast asal Swedia, Spotify, platform gaming online Twitch, atau toko aplikasi digital yang dimiliki oleh Apple dan Google.
Baca Juga: Pungutan PPN pada Platform Digital Netflix
Ini artinya, jika Anda berlangganan sebuah layanan digital asing dengan biaya sebesar Rp100.000 per bulannya, per Agustus Anda harus membayar sebesar Rp110.000, setelah dikenai PPN 10%.
Bukti pembayaran PPN ini akan tertera di invoice yang akan dikirimkan oleh perusaahan ke surat elektronik pengguna atau billing kartu kredit mereka setiap bulan.
Dirjen Pajak mengatakan bahwa rencana pemungutan PPN kepada pembeli produk digital buatan luar negeri ini telah dibicarakan dari jauh hari dan mereka juga telah sosialisasi dengan pelaku usaha.
"Kita siap untuk menunjuk beberapa perusahaan dari luar negeri terutama yang besar-besar, dan mereka menyatakan siap ditunjuk dan menjadi pemungut.
"Kita sudah banyak sosialisasikan. Kita juga sudah one on one meeting dengan pelaku dari luar negeri itu, sehingga mereka memahami konsepnya, kemudian bagaimana nanti teknis pelaksanaannya mereka sudah paham, kita tinggal tunjuk mereka dan itu akan berjalan. Kalau kita tunjuk di awal Juli ini maka mereka mulai memungut PPN-nya di awal Agustus nanti," ujar Hestu.
Baca Juga: Nonton Netflix Berkualitas 4K Akan Memungkinkan dengan MacOS Big Sur
Hestu mengatakan bahwa PPN untuk produk digital dari perusahaan luar negeri telah diterapkan di banyak negara, termasuk di Eropa, Australia, dan "negara tetangga Singapura dan Malaysia".