Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial

Selasa, 30 Juni 2020 | 18:00 WIB
Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koordinator Presidium Komisi Aksi Transportasi Online (KATO). (Arief Apriadi/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," tutup Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI