Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial

Selasa, 30 Juni 2020 | 18:00 WIB
Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koordinator Presidium Komisi Aksi Transportasi Online (KATO). (Arief Apriadi/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai buntut atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan, demikian dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan untuk saat ini KSPI tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan Gojek yang telah di-PHK.

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Said menerangkan setidaknya ada tiga poin yang dilanggar oleh Gojek saat melakukan PHK. Poin pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal guna mencegah terjadinya PHK. Dalam kesempatan ini, Gojek bahkan disebut tidak melakukan perundingan dengan karyawan.

Baca Juga: Gojek Akan Penuhi Hak Pekerja yang Kena PHK

Gojek sendiri dalam keterangannya akhir pekan kemarin membantah tudingan Said Iqbal dan mengatakan proses PHK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan bukan disosialisasikan," ujarnya.

Lalu pelanggaran poin kedua ialah soal kebijakan Gojek yang memberikan pesangon empat pekan. Menurutnya kebijakan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon itu harus dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan dengan maksimal sembilan bulan upah. Kemudian ada juga uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan ganti rugi yang bernilai 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Pelanggaran ketiga ialah Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Menurutnya pelanggaran itu dilakukan lantaran PHK yang dilakukan tanpa izin alias hanya diputuskan sepihak dari perusahaan. Sehingga PHK pun batal demi hukum.

Baca Juga: KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan

Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Gojek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI