Suara.com - Gojek mengatakan akan memenuhi hak seluruh karyawan yang meninggalkan perusahaan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Penegasan dari Gojek ini diumumkan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada 430 karyawannya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Dalam kecamannya, KSPI mengutip sebuah surat dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo yang isinya menyatakan bahwa menyampaikan karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Baca Juga: KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan
"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," kata Said Iqbal, yang mendesak Gojek membatalkan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Menanggapi kritik itu, Nila menjelaskan bahwa email Andre sifatnya global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.
"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia," tegas Nila.
Ia menambahkan bahwa Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
Lebih lanjut Nila mengatakan bahwa selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.
Baca Juga: Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional