Suara.com - Layanan konsumen atau customer care untuk pengaduan masalah yang berkaitan dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk sementara ditangani oleh operator seluler sambil pemerintah menyiapkan pusat bantuan IMEI tersebut.
"Pengelolaan (layanan konsumen) masih ditangani asosiasi," kata pelaksana tugas Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, dalam diskusi virtual "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu (24/6/2020).
Layanan konsumen, atau yang dikenal juga dengan nama call center atau customer care, untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yaitu operator seluler, selama sekitar dua tahun.
Selama layanan konsumen ditangani operator seluler, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen. Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.
Baca Juga: 4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar
Pemerintah beberapa waktu lalu menyatakan layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem Centralized Equipment IDentity Register (CEIR). CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan ke Kemenperin.
Regulasi mengenai validasi IMEI sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perdagangan pada 2019 lalu, namun, aturan secara resmi baru berlaku pada 18 April 2020.
Selain itu, sejak aturan berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal atau yang tidak untuk dijual di Indonesia akan diblokir sehingga tak bisa berfungsi.