Suara.com - Kementerian Perdagangan memberikan tips berisi cara yang bisa digunakan konsumen untuk memastikan gawainya yang dibelinya adalah HP legal, yang IMEI-nya terdaftar secara resmi.
Tips ini diberikan karena pemerintah belum juga bisa memblokir HP ilegal meski aturan validasi berbasis IMEI sudah berlaku sejak 18 April 2020 lalu.
Belum bisa diblokirnya HP ilegal karena adanya kendala pada mesin atau perangkat bernama CEIR (Centralized Equipment Identity Register), yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung, mengatakan ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar tidak terjebak membeli HP ilegal.
Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus
"Selain pengawasan, kita juga melakukan edukasi ke konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecakan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin," terang Ojak dalam seminar online, Rabu (24/6/2020).
Ojak pun menyarankan masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini sebelum membeli handphone/ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT).
- Cek Nomor IMEI
Sebelum membeli ponsel, Ojak meminta masyarakat untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada boks penjualan, apakah sesuai dengan nomor IMEI ponsel.
Masyarakat bisa mengecek nomor IMEI melalui tombil dial *#06# atau melihatnya di menu pengaturan dengan memilih menu "About Phone" atau Tentang Ponsel.Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan IMEI pada boks, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.
Validasi Nomor IMEI
Baca Juga: Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan
Namun jika kurang yakin, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian IMEI melalui situs web Kemeperin di tautan https://imei.kemenperin.go.id.
Aktif Berkomunikasi dengan Penjual
Ojak menuturkan, masyarakat juga harus aktif berkomunikasi dan berkordinasi dengan penjual ponsel untuk menguji masing-masing slot kartu SIM.
"Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut atau tidak," imbuhnya.Jika sinyal seluler terlihat, ponsel tersebut legal. Jika tidak, bisa dipastikan itu ponsel BM. Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.
- Membeli HP Secara Online
Sementara jika masyarakat membeli ponsel secara online, Ojak menyarankan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
"Pastikan bahwa penjual (online) menjamin IMEI produk yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan," pungkas Ojak.