4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar

Kamis, 25 Juni 2020 | 07:10 WIB
4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar
Aturan IMEI akan berlaku pada 18 April besok. Foto: Penjual melayani pembelian ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). [Antara/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Aktif Berkomunikasi dengan Penjual

    Ojak menuturkan, masyarakat juga harus aktif berkomunikasi dan berkordinasi dengan penjual ponsel untuk menguji masing-masing slot kartu SIM.
    "Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut atau tidak," imbuhnya.

    Jika sinyal seluler terlihat, ponsel tersebut legal. Jika tidak, bisa dipastikan itu ponsel BM. Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.

  • Membeli HP Secara Online

    Sementara jika masyarakat membeli ponsel secara online, Ojak menyarankan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
     
    "Pastikan bahwa penjual (online) menjamin IMEI produk yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan," pungkas Ojak.

    Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

  • BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    TERKINI