Suara.com - Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada ecommerce yang menjual ponsel ilegal atau Black Market (BM).
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal,” ungkap Ojak dalam webinar ITF, Rabu (24/6/2020).
Meskipun Kemenperin telah melakukan pengawasan sejak aturan validasi IMEI berlaku pada April 2020 lalu, namun hal ini kurang efektif karena adanya pandemi Covid-19.
Kemenperin memprioritaskan pemanggilan platform market place online karena daya beli masyarakat terhadap produk-produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) meningkat di tengah pandemi.
Baca Juga: Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus
"Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” jelas Ojak.
Selain itu, Kemenperin juga menindaklanjuti permasalahan ini dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM.
Bahkan Ojak juga menyebut bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan kepada ecommerce yang disinyalir melanggar ketentuan. Sayangnya, ia enggan mengungkap nama ecommerce yang dimaksud.