Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2020 | 19:15 WIB
Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta segera memberi solusi terhadap masalah peredaran HP ilegal atau HP black market yang tak kunjung bisa diredam oleh regulasi IMEI yang berlaku pada April kemarin. Jika belum ada solusi nyata, maka wibawa pemerintah akan jadi taruhan.

Aturan IMEI yang berlaku sejak 18 April 2020 dan diteken oleh Kominfo, Kemenperin, serta Kemendag itu hingga saat ini belum berhasil memblokir HP-HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.

"Seperti iPhone SE 2020 yang ada di Indonesia, ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula dalam sebuah diskusi online, Rabu (24/6/2020).

Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa ada kendala pada hardware CEIR (Central Equipment Identity Register), yang berfungsi untuk menyimpan nomor-nomor IMEI dari ponsel yang akan diblokir oleh semua operator seluler. CEIR akan diserahkan Telkomsel ke Kemenperin tetapi hingga kini penyerahan itu belum terwujud karena kendala wabah Covid-19.

Baca Juga: Aturan Validasi IMEI Berlaku tapi Ponsel BM Masih Beredar, Salah Siapa?

Kini Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sedang menguji solusi menggunakan CEIR berbasis Cloud sambil menunggu penyerahan dari Telkomsel.

"Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware, sehingga wibawa pemerintah juga ada,” tegas Hasan.

Dalam diskusi yang sama Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Said Akbar bahwa CEIR berbasis Cloud sedang dalam penyempurnaan.

"Baik CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI,” kata Nur.

Secara terpisah, Danny Buldansyah selaku Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menjelaskan situasi terkini yang dilakukan operator seluler dalam menjalankan regulasi ini.

Baca Juga: Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

“Kami bersama pemerintah sedang melakukan test fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksisting sampai terkena blokir,” beber Danny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI