Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan seluruh pelaku penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk Netflix, Youtube, Facebook, dll untuk membayar pajak digital di Tanah Air.
Penegasan itu disampaikan Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020), demikian diwartakan kantor berita Antara.
"Sistem, mekanisme, perpajakan melalui kantor fisik sudah diubah kehadiran dengan manfaat ekonomi. Banyak perusahaan yang kantor fisiknya tidak ada di Indonesia, tetapi kehadiran ekonominya ada di Indonesia itu subyek pajak digital service," ujar Plate.
"Siapa pun juga termasuk platform digital seperti Netflix, Facebook, Youtube, semua subjek pada digital service tax yang sudah di Undang-Undang di Indonesia," Plate menambahkan.
Baca Juga: Film Netflix Tayang di TVRI, Ini Reaksi Menkominfo
Meski demikian Plate juga menjelaskan bahwa soal pajak digital adalah urusan Kementerian Keuangan.
Pemungutan pajak digital itu sendiri, seperti diumumkan Kementerian Keuangan baru-baru ini, akan mulai dilakukan per 1 Juli 2020. Pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen.
Pajak digital ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri. [Antara]