UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber

Minggu, 21 Juni 2020 | 20:29 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Ilustrasi peretasan data pribadi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat keamanan siber mengemukakan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya berfungsi untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri.

"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua Lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu (21/6/2020).

Ilustrasi data center. [Shutterstock]
Ilustrasi data center. [Shutterstock]

Pendapat ini datang ketika data Covid-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar itu.

UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.

Baca Juga: Potret Toyota Agya Milik Pak RT Jadi Sorotan Warga, Ini Dia Penyebabnya

Pratama Persadha mencontohkan jika undang-undang ini berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.

Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.

Pratama Persadha khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.

"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama Persadha.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ulang Tahun, Ini 8 Momen Berkendaraannya

Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI