Suara.com - Pemerintah melaui Kementerian Keuangan mulai menggalakkan penarikan pajak. Termasuk dengan pembelian produk digital seperti game PC di Steam.
Tak hanya impor barang secara fisik, pemebelian produk dan jasa digital dari luar negeri juga dikenakan pajak. Begitu juga ketika Anda beli Game PC di Steam.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diterbiltkan 5 Juli 2020.
Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut, jumlah PPN yang dipungut dari barang dan jasa digital sebesar 10 persen.
Baca Juga: Kapan Steam Summer Sale 2020 Mulai? Siap-siap dari Sekarang
Hal ini tentu saja berdampak buat Anda yang hendak beli game PC melalui Steam. Yang nantinya akan dibebani oleh PPN 10 persen.
Mulai Juli 2020, setiap pembelian produk digital di Steam akan dikenai pajak. Termasu Anda yang beli game PC di platform distribusi digital tersebut.
Kabar ini juga telah terkonfirmasi dalam situs resmi Steam Games Partner. Yang memuat daftar negara yang mengenakan pajak pada game PC dan produk digital di Steam.
Dalam situs ini termuat kalau Indonesia menetapkan pajak 10 persen dan pemungutannya akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pembebanan pajak ini tentu saja meningkatkan jumlah uang yang harus Anda bayarkan untuk membeli game maupun DLC di Steam.
Baca Juga: Tak Hanya Dota 2, Ini 5 Game Online Gratis Terpopuler di Steam
Misalnya, harga game PC di Steam sebesar Rp 500 ribu. Makan dikenakan pajak 10 persen sebesar 50 ribu. Anda harus membayarnya sebesar Rp 550 ribu.