Suara.com - Pengguna kartu Telkomsel diwajibkan melakukan registrasi kartu, seperti yang disebut dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Bagi pengguna kartu Telkomsel, ada dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah.
Ada banyak manfaat yang pengguna dapatkan setelah registrasi kartu, seperti perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan, dan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna.
Dilansir dari laman resmi Telkomsel, Jumat (19/6/2020), untuk meregistrasi kartu, pengguna harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri atas enam belas digit dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari enam belas digit, di mana keduanya telah terdaftar di Dukcapil.
Berikut dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah:
Baca Juga: Telkomsel Kenalkan Layanan Keamanan Data untuk Bisnis
1. Registrasi kartu untuk calon pelanggan Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi calon pelanggan, ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Sebagai contoh, REG 1234567891234567#3212345678987654#
2. Registrasi kartu untuk pelanggan lama Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi pengguna lama Telkomsel, ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Solusi IoT untuk Dorong Produktivitas di tengah Pandemi
Sebagai contoh, ULANG 1234567891234567#3212345678987654#