Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan menghadirkan film dokumenter Netflix di TVRI mulai 20 Juni mendatang. Ini merupakan bagian dari program Belajar Dari Rumah (BDR).
"Program BDR di TVRI ditujukan untuk membantu peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena kendala ekonomi maupun geografis," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Ia menjelaskan film dokumenter itu akan tayang perdana setiap Sabtu pukul 21.30 WIB dan tayang ulang setiap Minggu dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.
BDR merupakan program yang diluncurkan 12 April 2020 merupakan alternatif belajar di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
Baca Juga: Perkuat Program Belajar dari Rumah, Kemendikbud Gandeng Netflix
Mendikbud menambahkan tidak terkecuali pada masa libur sekolah, Kemendikbud tetap berkomitmen untuk menyediakan tayangan berkualitas tinggi yang mendidik dan menghibur.
"Upaya untuk terus membangun pendidikan bermutu ketika menghadapi pandemi ini pun disambut baik oleh Netflix yang berkontribusi menyediakan konten kelas dunia untuk kerja sama ini tanpa biaya. Kemendikbud tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan mitra-mitra kelas dunia lainnya, dalam menghadirkan materi pendidikan terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelas dia.
Kemendikbud juga mengapresiasi dukungan Netflix yang untuk pertama kalinya di dunia bekerja sama dengan pemerintah untuk menayangkan dokumenter terbaiknya melalui siaran televisi.
"Kami berharap upaya ini disambut baik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk terus memperluas wawasan dengan cara yang lebih menyenangkan dan menghibur," kata Nadiem. [Antara]
Baca Juga: Masih Blokir Netflix, Telkom: Mereka Belum Patuhi Regulasi