Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bahwa marketplace online, seperti e-Commerce, adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas adanya ponsel Black Market (BM) atau ponsel ilegal yang beredar di Indonesia, meskipun aturan validasi IMEI sudah berlaku sejak April lalu.
"Dengan adanya kebijakan validasi IMEI, seharusnya sudah selesai nasib ponsel Black Market. Jika ditengarai masih dijual secara online dan masih mendapat layanan selular, maka YLKI mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan,” beber Tulus, Selasa (17/6/2020).
Meski demikian, Tulus tidak ingin mengkambinghitamkan marketplace online atas masalah ponsel BM yang masih berkeliaran di Indonesia. Di sisi lain, ia juga mengharapkan adanya kesadaran konsumen untuk membeli produk elektronik yang legal.
"Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja," lanjutnya.
Selain itu, Tulus juga sepakat dengan kebijakan yang diterapkan Kemendag bahwa pihak Market Place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel BM.
“Kami kira jika semua berkomitmen untuk menjalankan regulasi untuk kepentingan kita bersama, baik itu konsumen maupun ekosistem industri. Pemerintah harus konsisten jangan maju mundur kayak undur-undur, masyarakat perlu ketegasan,” kata Tulus.
Namun, tulus juga mengingatkan agar para pemanggku kebijakan, dalam masa transisi validasi IMEI ini, perlu melakukan monitoring yang intensif dan berkelanjutan.
“Sebaiknya lakukan sweeping terhadap peredaran dan penjualan ponsel ilegal. Sangat gampang kok, tinggal cek ke website e-Commerce cari produk yang kita tuju. Saya dengar katanya yang lagi heboh iPhone SE 2 2020. Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-Commerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software penegndali IMEI berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diketahui, kebijakan validasi IMEI sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM mengalir deras masuk ke Indonesia, sehingga ditaksir berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun dalam setahun.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal