Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyarankan komika Bintang Emon melaporkan serangan akun-akun bot yang dialaminya kepada kepolisian.
Menurut Damar, ada 2 alasan Bintang Emon pantas melapor ke polisi. Pertama ialah serangan oleh akun bot yang menuduh menggunakan sabu bisa dipidanakan dengan KUHP atau undang-undang ITE.
"Lalu yang kedua dalam kerangka kebebasan berekspresi di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital dalam maksud melakukan pembungkaman terhadap pendapat yang disampaikan," kata Damar kepada Suara.com, Senin (15/6/2020).
Berdasarkan dua analisis tersebut, Damar menyarankan Bintang dapat melaporkan serangan yang menyasar dirinya dan keluarganya tersebut.
Baca Juga: Bintang Emon Diserang Akun-akun Bot, Siapa Dalangnya?
Sebelumnya Damar Juniarto mengatakan tuduhan penggunaan sabu terhadap komika Bintang Emon merupakan bentuk serangan langsung. Ia mengatakan bahwa serangan oleh akun-akun bot itu harus diselidiki untuk mengetahui dalangnya.
Damar menilai serangan oleh akun-akun bot itu bertujuan menghancurkan reputasi Bintang Emon, komika yang baru-baru ini mencuri perhatian publik karena kritik satirnya terhadap tuntutan jaksa atas dua orang polisi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.