Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam beberapa pekan ke depan akan menambah sejumlah fitur baru di aplikasi PeduliLindungi, termasuk sertifikasi elektronik bebas COVID-19.
Pengembangan fitur-fitur baru ini diharapkan bisa mendorong publik untuk mengunduh aplikasi yang berfungsi untuk melacak kontak pasien Covid-19 tersebut. Menurut Kominfo, jumlah unduhan aplikasi Covid-19 per Jumat ini baru sekitar 3,4 juta.
"Kami harapkan masyarakat untuk lebih aktif memasang karena sangat penting untuk mencegah dan mengetahui gerakan dan persebaran COVID-19," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam siaran langsung, Jumat (12/6/2020).
Adapun sertifikat elektronik bebas Covid-19 dikeluarkan berdasarkan registrasi hasil tes cepat dan tes swab.
Baca Juga: Baru 5 Persen Penduduk Indonesia Unduh Aplikasi PeduliLindungi
"Kami harapkan minggu pertama bulan juli pengembangan bisa selesai dan digunakan oleh masyarakat," kata Johnny.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menyatakan sertifikat elektronik ini dapat digunakan untuk keperluan bepergian.
Pengembangan lainnya yang akan dipasang dalam aplikasi PeduliLindungi berupa kode QR untuk fitur buku harian digital atau digital diary, untuk mencatat riwayat bepergian pengguna. Fitur ini dijadwalkan tersedia pada minggu ketiga Juni.
Pada minggu kedua Juli, aplikasi akan memiliki teknologi pengenal wajah serta mengecek suhu tubuh, yang bisa dimanfaatkan untuk mengukur temperatur badan sebelum memasuki gedung.
Kominfo juga berencana memperluas aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna feature phone, yaitu melalui pesan SMS.
Baca Juga: Sertifikat Elektronik Rapid Test Akan Tersedia di Aplikasi PeduliLindungi
Bagi para pengembang, Kominfo juga berencana membuat software developer kit agar PeduliLindungi bisa dimasukkan ke aplikasi lain, misalnya aplikasi ojek online.
Menteri Plate mengilustrasikan penggunaan PeduliLindungi di aplikasi ojek online , bahwa pengemudi akan bisa menggunakan kode QR untuk mengetahui wilayah mana saja yang sudah memenuhi protokol medis sehingga dapat membantu mereka dalam mengantarkan penumpang.
Terkait dengan aturan legal penggunaan aplikasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020, sudah mengalami perubahan antara lain penjelasan yang lebih terperinci mengenai perlindungan data pribadi.
Revisi tersebut memasukkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang memeriksa fitur dan versi terbaru PeduliLindungi untuk menjamin keamanan aplikasi tersebut. [Antara]