Trenggiling Dihapus dari Daftar Obat, Lembaga Konservasi Sambut Positif

BBC Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 20:50 WIB
Trenggiling Dihapus dari Daftar Obat, Lembaga Konservasi Sambut Positif
[BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - China mencoret trenggiling dari daftar resmi obat tradisional Tiongkok, menurut sejumlah laporan.

Langkah itu, lansir surat kabar China Health Times, dilakukan setelah China meningkatkan status perlindungan trenggiling ke level tertinggi pekan lalu.

Satwa mamalia bersisik itu di ambang kepunahan akibat perburuan ilegal untuk sisik dan daging mereka.

Delapan spesies trenggiling di dunia terancam punah.

Baca Juga: Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu

Lembaga-lembaga konservasi menyambut baik kebijakan ini. Paul Thomson dari organisasi Save Pangolin menyebutnya momen terobosan buat trenggiling.

"Langkah China untuk menghapus sisik trenggiling dari daftar obat-obatan tradisional bisa menjadi titik balik yang kita tunggu-tunggu," katanya.

"Kami berharap langkah selanjutnya dari China adalah menegakkan regulasi itu dan berusaha mengubah perilaku konsumen."

Dan Katheryn Wise dari kelompok kampanye kesejahteraan hewan, World Animal Protection, mengatakan kabar bahwa China memberi trenggiling tingkat perlindungan tertinggi dan menghapusnya dari Farmakope China adalah "berita bagus".

Ia meminta agar perlindungan ini diperluas ke semua hewan liar, "yang, seperti trenggiling, dirampas dari alam dan sering ditempatkan di kandang yang kotor dan sempit, menciptakan sarang bagi penyakit mematikan".

Baca Juga: Bersihkan Jalan Bekas Demo, Remaja Ini Dapat Mobil Sport

Tubuh trenggiling ditutupi lapisan sisik, yang dirancang untuk melindunginya dari pemangsa. Sisiknya sangat dicari-cari oleh para praktisi pengobatan China tradisional, sementara dagingnya dianggap sebagai makanan lezat.

China melarang konsumsi hewan liar hidup untuk makanan setelah wabah virus corona, tetapi ada pengecualian tertentu, seperti untuk obat-obatan atau bulu.

Di Indonesia, trenggiling termasuk daftar hewan yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Pemerintah menetapkan aturan zero quota untuk hewan bersisik itu, yang berarti mereka tidak boleh diperjualbelikan.

Pada 2016, pertemuan konvensi internasional tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah (Cites) menyetujui pelarangan perdagangan delapan spesies trenggiling.

Trenggiling baru-baru ini mendapat sorotan karena mereka didapati membawa jenis virus corona yang mirip dengan Covid-19. Para ilmuwan sedang menyelidiki apakah trenggiling yang diperdagangkan berperan dalam perpindahan virus tersebut dari hewan ke manusia, tapi buktinya belum jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI