China melarang konsumsi hewan liar hidup untuk makanan setelah wabah virus corona, tetapi ada pengecualian tertentu, seperti untuk obat-obatan atau bulu.
Di Indonesia, trenggiling termasuk daftar hewan yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Pemerintah menetapkan aturan zero quota untuk hewan bersisik itu, yang berarti mereka tidak boleh diperjualbelikan.
Pada 2016, pertemuan konvensi internasional tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah (Cites) menyetujui pelarangan perdagangan delapan spesies trenggiling.
Trenggiling baru-baru ini mendapat sorotan karena mereka didapati membawa jenis virus corona yang mirip dengan Covid-19. Para ilmuwan sedang menyelidiki apakah trenggiling yang diperdagangkan berperan dalam perpindahan virus tersebut dari hewan ke manusia, tapi buktinya belum jelas.
Baca Juga: Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu