Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan sertifikat elektronik untuk orang yang sudah menjalani rapid-tes dan tes swab Covid-19. Sertifikat elektronik itu akan bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi yang awalnya berfungsi untuk melacak kontak pasien COVID-19.
"Ke depan kita akan memasukan e-certificate, kalau sudah di swab atau rapid-test nanti masukan ke QR Code PeduliLindungi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli, dalam webinar yang disiarkan lewat saluran Youtube Kominfo, Rabu (10/6/2020)
Dengan begitu, Ramli melanjutkan, akan memudahkan masyarakat jika ingin berpergian keluar kota atau menggunakan pesawat, dengan hanya menunjukkan sertfikat telah melakukan tes COVID-19 dalam aplikasi yang diluncurkan pada Maret lalu itu.
Pemanfaatan fitur e-certificate tersebut, menurut Ramli, ke depannya juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan, misalnya saat hendak masuk ke pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Beri Peringatan saat Anda Masuk Zona Merah Covid-19
"Ke depan, PeduliLindungi akan semakin baik karena suatu saat mall hanya mau dimasuki oleh orang, bukan hanya yang suhunya baik tapi juga yang sudah dites atau belum," kata Ramli.
Selain QR Code untuk diary perjalanan user dan registrasi hasil rapid-test dan swab-test, PeduliLindungi juga akan dibekali fitur pemindai wajah atau teknologi Face Recognition untuk cek suhu tubuh dan penggunaan masker sebelum pengguna masuk ke area publik.
Kominfo juga berencana untuk mengembangkan PeduliLindungi untuk pengguna non-smartphone, serta membangun SDK (software development kit) untuk dapat dimanfaatkan di aplikasi lain. [Antara]