"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Plate.
Disorot dunia
Komentar Plate ini sebenarnya aneh karena kebijakan pemerintah untuk memblokir atau membatasi akses internet di Papua pada Agustus hingga September 2019 lalu disampaikan terbuka dan dikritik oleh banyak pihak, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Kominfo ketika itu, Rudiantara, memutuskan untuk melakukan blokir internet di Papua setelah terjadinya demonstrasi dan bentrokan di beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat akibat perilaku diskriminatif serta rasialis aparat terhadap warga Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
Bukan hanya Rudiantara, bahkan Presiden Jokowi, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dan Wiranto , yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berbicara hampir setiap hari soal blokir internet Papua hingga sekitar 5 September, saat pemblokiran itu dicabut.
Karena pemblokiran itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menggugat pemerintah di PTUN dan pada pekan ini vonisnya keluar yang isinya menyatakan: Jokowi serta Kominfo bersalah.