Suara.com - Buat perusahaan yang sempat mengkhawatirkan keamanan kabel fiber optik bawah laut, kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Hal ini dituturkan CEO PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) Titus Dondi atas keputusan hukum terkait perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, yang dijatuhkan kepada salah satu nahkoda kapal berbendara asing baru-baru ini.
"Putusan tersebut menjadi terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana," ujarnya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, aturan yang dilanggar merupakan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Ilmuwan di Negara Ini Gunakan Feses Manusia untuk Deteksi Covid-19
Kabar baik ini disambut CEO PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo. Menurutnya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya yang memiliki maupun memelihara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
"Keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, tetapi bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," ucapnya.
Pada dasarnya, PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Perusahaan ini sudah malang melintang di bisnis infrastruktur backbone telekomunikasi sejak 23 tahun lalu.