Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital

Kamis, 28 Mei 2020 | 16:56 WIB
Kominfo Perketat Pengawasan Layanan Dompet Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate berbicara soal regulasi pusat data di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap layanan dompet digital setelah terjadinya peretasan data pada Tokopedia, Bukalapak, dan Bhinneka.

"Untuk menjaga keamanan dompet digital selama pandemi, Kominfo membuat tata kelola dalam berbagai bentuk, mulai dari panduan, regulasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk memenuhi dan patuh terhadap standarisasi keamanan transaksi digital," ujar Hendri Sasmita Yuda mewakili Dirjen Aptika Kominfo, dalam konferensi virtual bersama Gojek, Kamis (28/5/2020).

Untuk pengawasan, lanjut Hendri, Kominfo menyiapkan ruang bagi enyelenggara dompet digital untuk melakukan bisnisnya, namun tentu dengan batasan-batasan tertentu.

Batasan-batasan yang dijadikan regulasi ini didiskusikan bersama pihak-pihak terkait, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Saat Krisis, Efektifkah Simpan Dana Darurat di Dompet Digital?

"Akun akun bodong yang ditandai Kominfo, pada prinsipnya kami berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk mengawasi layanan mereka," imbuhnya.

Selain itu, Kominfo mengandalkan mesin AIS untuk menyaring konten-konten dari penyelenggara dompet digital yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kominfo juga akan melakukan penyelidikan lanjutan jika masyarakat melalukan pengaduan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para penyedia layanan dompet digital.

"Kita menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menyadari adanya kebocoran data. Berangkat dari situ, Kominfo melakukan penyelidikan lanjutan," pungkasnya.

Baca Juga: DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI