Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online

Rabu, 20 Mei 2020 | 20:38 WIB
Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah terkekang di dalam rumah selama beberapa bulan terakhir, Anda mungkin punya cita-cita untuk melancong ke luar negeri ketika masa New Normal mulai berlaku dalam waktu dekat. Jika demikian, maka panduan bikin paspor online ini mungkin bisa membantu Anda.

Membuat akun di aplikasi Antrian Paspor Online
Langkah pertama untuk membuat paspor online adalah dengan mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor melalui website resmi Dirjen Imigrasi yang beralamat di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Atau jika ingin lebih praktis lagi, Anda bisa mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play untuk platform Android dan App Store untuk perangkat iOS.

Untuk membuat akun, Anda akan diminta memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon. Setelah memiliki akun, nantinya Anda diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju.

Baca Juga: Taiwan Berencana Ubah Desain Paspor, Salah Satunya Berbentuk Minuman Boba

Alamat Kantor Imigrasi tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda tinggal memilih jadwal untum melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah memilih jadwal, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus diunduh. File berupa barcode tersebut kemudian diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

Siapkan Berkas Persyaratan
Selain harus membawa barcode antrian ketika datang ke Kantor Imigrasi, calon pengaju paspor harus membawa berkas-berkas tertentu.

Berkas ini terdiri dari e-KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan paspor lama jika Anda ingin memperpanjang paspor

Datangi Kantor Imigrasi
Meski bisa mengajukan pembuatan paspor secara online, bukan berarti pengaju paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi

Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas serta melakukan wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.

Ketika wawancara, petugas imigrasi biasanya menanyakan alasan pembuatan paspor tersebut, apakah untuk perjalanan bisnis, berwisata, atau lain-lain.

Selanjutnya, Anda akan dipersilakan petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Paspor baru akan jadi dalam waktu empat hari kerja dan paling lama hingga satu minggu.

Itu dia cara bikin paspor online yang ringkas. Selamat mencoba dan jangan lupa jaga kesehatan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI