Permohonan Penundaan Pembayaran ATSI dan APJII Dikabulkan Kemenkeu

Kamis, 30 April 2020 | 23:03 WIB
Permohonan Penundaan Pembayaran ATSI dan APJII Dikabulkan Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengabulkan permohonan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menunda pembayaran sejumlah kewajiban ke pemerintah yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sehubungan dengan permintaan Saudara terkait penundaan waktu pembayaran PNBP di lingkungan Kemenkominfo, dapat kami sampaikan bahwa penundaan waktu pembayaran PNBP dapat diakomodir dalam pengaturan jatuh tempo sebagai bagian dari proses bisnis oleh Pimpinan Pengelola Instansi PNBP," tulis Sri Mulyani dalam surat bernomor S-332/MK.02/2020 pada 29 April 2020.

Merespon kabar gembira ini, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys berterima kasih dan mengatakan bahwa seluruh operator telekomunikasi akan lebih maksimal lagi untuk meyediakan layanan internet di tengah pandemi corona.

"Dengan dukungan yang telah Ibu Menteri berikan kepada kami, serta dengan pembinaan yang terus menerus dari Kemenkominfo, maka seluruh anggota ATSI akan lebih semangat dan penuh komitmen untuk meningkatkan layanan dan kebutuhan kapasitas internet di seluruh area layanannya," jelas Merza yang juga bos Smartfren itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku

Sebelumnya ATSI dan APJII melayangkan permohonan penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

Kewajiban yang diminta ATSI dan APJII untuk ditunda itu meliputi BPH Telekomunikasi, kontribusi dana USO, BPH Pita Frekuensi, dan BHP ISR, yang jatuh tempo pada tahun 2020. Kewajiban itu akan ditunda pembayarannya selama 12 bulan tanpa ada denda keterlambatan pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI