Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 April 2020 | 17:14 WIB
Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Ada 4 langkah saat daftar IMEI ponsel luar negeri. Foto: Penjual melayani pembelian ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). [Antara/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

  • Pemeriksaan

    Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

    Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

  • Pengecualian

    Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

    Baca Juga: Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

    Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

  • Demikian cara daftar IMEI ponsel luar negeri yang dirilis oleh Bea dan Cukai. Ini penting perhatikan, karena ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar berisiko diblokir dan tak bisa digunakan di Indonesia. [Antara]

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    TERKINI