Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (20/4/2020) mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Panduan itu dirilis Bea dan Cukai setelah aturan IMEI, yang bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, resmi berlaku pada 18 April.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kemarin telah mengirim SMS kepada para pemilik ponsel legal. SMS Kominfo itu sendiri berisi notifikasi bahwa ponsel yang digunakan sudah terdaftar di pusat data pemerintah.
Aturan IMEI, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, juga akan berlaku untuk ponsel dan tablet yang diboyong atau dibeli dari luar negeri. Karenanya ponsel dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri:
Berikut cara daftar IMEI ponsel luar negeri:
- Unduh
Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi website beacukai.go.id.
Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir.
- Isi Data
Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Baca Juga: Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku
Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.