Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 18 April 2020 | 16:25 WIB
Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.

"Ya, sudah berlaku," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).

Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 2019 lalu. Hari ini aturan itu mulai berlaku, ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Dengan aturan IMEI ini, semua ponsel yang dibeli di pasar gelap atau ilegal - yang kode IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah - akan diblokir oleh operator seluler dan tak bisa berfungsi normal.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui

Tetapi penting diingat, ponsel atau tablet yang diblokir hanya yang dibeli di pasar gelap atau blakc market (BM) dan yang diaktifkan pada 18 April 2020 atau sesudahnya. Ponsel BM atau ilegal lawas yang sudah digunakan sebelum hari ini tidak akan terdampak.

Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop.

Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.

Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Baca Juga: 5 Manfaat Beli Ponsel Legal, Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

Jika terjadi kendala terkait dengan IMEI, pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang dipakai.

Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.

Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI