Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM (Black Market) yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Namun, tidak semua pengguna ponsel mengerti aturan IMEI dengan jelas. Sekaligus menjadi khawatir dengan nasib ponsel yang saat ini digunakan, baik dibeli di dalam mapun luar negeri.
Dihimpun dari artikel kanal tekno Suara.com, berikut lima hal yang harus diketahui tentang peraturan IMEI:
- Peraturan IMEI dibuat untuk menekan peredaran ponsel BM.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 18 Oktober 2019, peraturan IMEI merupakan upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia. "Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional," ucap Airlangga Hartarto. - Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Menkominfo Rudiantara bahkan menyebut jika peraturan ini telat diberlakukan, maka negara bisa merugi sebesar Rp 5,5 miliar per hari. Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran pers pada 8 Juli 2019, sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap (BM).
- Pemerintah siapkan dua metode untuk blokir ponsel ilegal. Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler mengenai mekanisme atau metode pemblokiran ponsel BM di Indonesia. Dua metode itu adalah blacklist dan whitelist. Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir. Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.
- Pengguna ponsel BM yang telah menggunakan perangkat sebelum 18 April masih bisa digunakan. Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Perangkat-perangkat ini, bila sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun barang BM atau selundupan, tetap bisa digunakan. Artinya, ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal ini tetap bisa dipakai seperti biasa, meski IMEI-nya tidak terdaftar.
- Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel, pengguna bisa membuka situs website Kemenperin yang beralamat di www.imei.kemenperin.go.id. Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum. Pengguna yang membeli ponsel di luar negeri akan dikenakan pajak. Menurut Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna yang membeli atau memesan perangkat di luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat yang dibeli agar bisa digunakan di Indonesia. Selain itu, pengguna juga wajib membayar pajak ke negara. Menurut keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pengguna wajib membayar jika perangkat memiliki harga di atas 500 dolar Amerika Serikat.
Berikut adalah lima (5) tautan artikelnya secara lengkap seperti telah tayang di kanal tekno Suara.com. Selamat membaca.
Baca Juga: Kabarnya Tak Akur, Pemain Chelsea Ternyata Tangisi Kepergian Maurizio Sarri
1. Sebanyak 20 Persen Ponsel di Indonesia Dibeli di Pasar Gelap
Sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap atau black market.
"Jika dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini," demikian kata Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin (8/7/2019).
2. Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal
Baca Juga: Tips Etika Berkendara Saat PSBB Berlangsung
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (18/10/2019) meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.
“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin di Jakarta.
3. Blokir Ponsel BM via IMEI, Menkominfo Siapkan Dua Metode
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate mengatakan aturan validasi IMEI yang bertujuan untuk menjegal peredaran ponsel ilegal alias ponsel BM (black market) di Indonesia akan tetap berlaku pada 18 April mendatang. Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan dua metode untuk memblokir ponsel BM yang masuk ke Tanah Air.
Aturan tentang validasi IMEI, seperti yang diwartakan sebelumnya, sudah diteken oleh tiga kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober 2019 kemarin.
4. Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM
Pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat seluler mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Regulasi itu menyasar produk Black Market atau BM yang beredar di Indonesia, serta perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa penerapan kebijakan IMEI tidak terbatas pada smartphone atau telepon seluler.
5. Aturan Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 2 Langkah Mengecek IMEI Ponsel
Pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.
Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.