Aturan IMEI Berlaku Hari Ini, Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Sabtu, 18 April 2020 | 11:21 WIB
Aturan IMEI Berlaku Hari Ini,  Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi administrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," tutur Heru Pambudi.

Blacklist sendiri merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem Sibina, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

Peraturan ini juga berlaku pada smartphone yang dibeli lewat jasa titip (jastip). Heru Pambudi meminta para pelaku jastip ponsel untuk mengikuti aturan yang berlaku. Setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru Pambudi mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya bisa membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Baca Juga: Presiden Meksiko Batasi Usia Nakes dalam Menangani Pasien Covid-19

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI