Berdasarkan peraturan PSBB yang berlaku di Jakarta, pembatasan pada kendaraan pribadi mobil berlaku jika ada 3 penumpang, maka dua penumpang duduk di bagian belakang dan 1 pengemudi di depan.
Hingga artikel ini dibuat, unggahan kisah warganet yang kena tilang saat PSBB ini sudah mendapat lebih dari 1.500 retweets dan ratusan balasan dari warganet lainnya.