Aturan IMEI Berlaku, Operator Seluler Siapkan Skenario Bantu Konsumen

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 15 April 2020 | 22:05 WIB
Aturan IMEI Berlaku, Operator Seluler Siapkan Skenario Bantu Konsumen
Aturan IMEI akan berlaku pada 18 April besok. Foto: Penjual melayani pembelian ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). [Antara/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang mulai berlaku pada 18 April mendatang diharapkan tidak akan membuat konsumen bingung tentang nasib ponsel yang mereka gunakan.

"Yang selalu kami, operator seluler, jaga adalah semua pelanggan yang sudah memakai layanan kami, tidak boleh ada perubahan apa pun dari segi pengalaman pengguna," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys pada Rabu (15/4/2020).

Merza, dalam diskusi online berjudul "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", mengatakan operator seluler ingin memastikan pelanggan tidak bingung ketika aturan IMEI berlaku pada 18 April, termasuk mereka yang ingin membeli ponsel baru.

Operator seluler sudah menyiapkan skenario agar konsumen yang menggunakan nomor lama di ponsel baru, nomor baru di ponsel lama, hingga konsumen yang berganti kartu SIM, tidak mengalami kesulitan saat aturan IMEI berlaku.

Baca Juga: Jika Ponsel Bermasalah karena IMEI, Konsumen Bisa Hubungi Operator Seluler

"Semua kami susun dengan harapan tanggal 18 April beroperasi," kata Merza.

Senada dengan ATSI, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, sepakat konsumen perlu mendapatkan perlindungan soal regulasi IMEI ini.

APSI mengusahakan penanganan mengenai produk resmi bisa dilakukan sesegera mungkin. Misalnya, ketika konsumen mengalami masalah IMEI di gawai yang baru dibeli, mereka bisa langsung mendatangi toko resmi untuk mengatasi masalah tersebut.

Toko bisa memberikan penggantian produk atau menawarkan pengembalian dana (refund) jika tidak tersedia produk yang sama.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta agar regulasi ini benar-benar disosialisasikan ke masyarakat sebelum 18 April sehingga ketika berlaku, masyarakat sudah memahami kebijakan ini.

Baca Juga: ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku

Regulasi IMEI dipastikan akan berlaku mulai 18 April mendatang, pemerintah sudah menetapkan metode whitelist sebagai mekanisme dalam aturan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI