Jika Ponsel Bermasalah karena IMEI, Konsumen Bisa Hubungi Operator Seluler

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 15 April 2020 | 20:46 WIB
Jika Ponsel Bermasalah karena IMEI, Konsumen Bisa Hubungi Operator Seluler
Jajaran ponsel di salah satu toko dalam pusat perbelanjaan gadget Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). [Antara/Arindra Meodia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pada 18 April memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler yang akan mewajibkan operator seluler memblokir ponsel-ponsel ilegal yang kode IMEI-nya tak terdaftar.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan publik bisa menghubungi layanan konsumen operator seluler untuk meminta penjelasan soal ponsel yang akan dibeli.

"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.

Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19

Setelah aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias ponsel tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa meski IMEI-nya tidak terdaftar.

Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli ponsel di toko.

Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.

Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Pembawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.

Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR. Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI