ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku

Rabu, 15 April 2020 | 19:35 WIB
ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.

"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI