ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku

Rabu, 15 April 2020 | 19:35 WIB
ATSI Jamin Kelancaran Telekomunikasi saat Aturan IMEI Berlaku
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjamin kelancaran layanan telekomunikasi saat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditujukan untuk mencegah penyebaran ponsel ilegal, mulai aktif pada 18 April 2020 mendatang.

Seperti yang diketahui, mulai akhir pekan nanti semua ponsel yang dijual di Indonesia, kode IMEI-nya harus terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian. Yang tidak terdaftar berarti termasuk ponsel ilegal dan akan diblokir oleh operator telekomunikasi di Tanah Air.

Dalam seminar online yang diinisiasi Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu siang (15/4/2020), Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menjelaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi tengah berupaya untuk mempersiapkan implementasi aturan IMEI.

"Aturan IMEI ini cukup intens dibahas (operator) yang diharapkan tanggal 18 April sudah beroperasi secara smooth. Kita semua sepakat 18 April nanti, sistem beroperasi dengan baik. Sampai hari ini teman-teman (operator) terus mengatur bagaimana semua sistem yang disiapkan berjalan dengan baik," kata Merza.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April Besok, di Tengah Pandemi Covid-19

Merza, yang juga menjadi salah seorang petinggi di Smartfren, menegaskan bahwa akses pelanggan seluler tidak akan mengalami perubahan layanan dari para operator.

"Semua pelanggan yang menikmati layanan kami tidak boleh berubah apapun dalam user experience. Dalam arti, kemarin menikmati dengan ponsel yang sama, maka setelah tanggal 18 April tidak boleh berubah," lanjutnya.

Oleh karena itu, Merza mengharapkan agar para pengguna ponsel agar tidak khawatir terhadap rencana implementasi aturan IMEI ini.

"Kita jamin semua pelanggan tanggal 17 April malam masih menikmati layanan kami, tanggal 18 April pada pagi harinya apapun ponselnya, pelanggan tidak mengalami perubahan," tutup Merza meyakinkan.

Dalam aturan IMEI berlaku akhir pekan nanti, nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Tak Pengaruhi Waktu Validasi IMEI

Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke whitelist, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI