Uang Elektronik Syariah Pertama Hadir di Indonesia, Apa Saja Layanannya?

Rabu, 15 April 2020 | 15:20 WIB
Uang Elektronik Syariah Pertama Hadir di Indonesia, Apa Saja Layanannya?
Layanan Syariah LlinkAja. [LinkAja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LinkAja resmi menghadirkan uang elektronik syariah pertama di Indonesia melalui Layanan Syariah LinkAja, Selasa (14/4/2020) di Jakarta.

Layanan ini dihadirkan dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024 mendatang.

"LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah," ucap Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag., Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.

Layanan Syariah LinkAja telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Nyaris Tak Terdeteksi, Asteroid Melesat antara Bumi dan Bulan Malam Nanti

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, dan dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Menurut Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja, layanan syariah ini mengedepankan tiga kategori utama produk, seperti ekosistem ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM.

Fitur yang ditawarkan dalam Layanan Syariah LinkAja mencakup pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi atau infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga pendistribusian ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang ada di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun, dan memasukkan PIN.

Saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, dan beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Baca Juga: Cewek Ini Minta Edit Foto Warganet, Hasilnya Malah Menakjubkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI